TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Sat Reskoba Polres Pekalongan mengamankan NL (18) warga Dukuh Pungangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan karena mengkosumsi okerbaya jenis Riklona, Selasa (07/11/2017) sore kemarin.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan SH, SIK, MSI, melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M Dahyar menyatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang masuk kepada petugas, tetang adanya seorang perempuan muda yang menyimpan dan memakai okerbaya.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memang benar kalau NL tersebut diketahui sering mengkonsumsi Riklona.
Setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada di sebuah rumah Kos yang beralamat di Perum Vila Pisma Asri, Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Baca: Ganjar Panen Keluhan Jalan Rusak Akibat Proyek Tol di Kabupaten Pekalongan
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 (empat) Riklona yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan petugas ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurunganpaling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ungkap AKP M Dahyar. (Humas Polres Pekalongan)