Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan Taruna Akpol tingkat II berlanjut, Kamis (9/11/2017).
Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, empat terdakwa memberian pembelaan yang dibacakan satu persatu oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Suasana mendadak haru saat terdakwa Gilbert Jordi Nahumury membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim.
Di ujung pembelaannya, Gilbert tak kuasa menahan tangis, meski berlinang air mata dan sesenggukan, Gilbert tetap melanjutkan membaca pembelaan.
Ruang sidang pun mendadak terdengar suara isak tangis bersahutan dari masing masing keluarga terdakwa.
Baca: Empat Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Berharap Kembali Jalani Pendidikan
Bahkan seorang jaksa penuntut umum juga menutup wajahnya lalu membungkuk.
Gilbert meminta majelis hakim agar mempertimbangkan nasibnya serta rekan rekannya.
Gilbert membantah keterangan saksi sebelumnya yang menyebut dirinya ikut memukul korban Muhammad Adam.
"Keterangan saksi berbeda dengan yang terjadi. Saya sama sekali tidak menyentuh Muhammad Adam," katanya.
Fakta ini yang menjadi acuan Gilbert untuk meminta hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Saya memohon yang mulia hakim mempertimbangkan fakta ini. Masa depan saya masih panjang, orang tua saya berkorban agar saya bisa menjadi seorang perwira polisi yang baik, bukan sebagai seorang kriminil," katanya.
Bahkan Gilbert menegaskan siap diberi hukuman berat dan mengorbankan masa depannya di Akpol apabila memang melakukan pemukulan terhadap Muhammad Adam.
"Memohon majelis hakim agar memberikan kesempatan ke dua bagi saya dan teman teman," katanya.