TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dua narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Kijang, yakni Muhammad Efendi Bin Herman (31) dan Rio Syaripan alias Rio Bin Ramli (27) dikabarkan telah berhasil ditangkap kembali.
Kedua napi buron tersebut diamankan semalam oleh pihak Polsek Gunung Kijang.
"Nantilah keterangan langsung dari Pak Kapolres ekspose penyerahan bersama pihak lapas," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendrial.
Baca: Peredaran Uang Palsu Terungkap Setelah Kariadi Bayar Teman Kencannya Rp 2,6 Juta
Sebelumnya diberitakan, kedua narapidana itu kabur dari Lapas Bintan saat napi lainnya sedang salat Magrib berjamaah, Rabu (9/11/2017).
Mereka awalnya izin hendak salat berjamaah tetapi menghilang.
Belakang diketahui napi itu telah meloncati pagar dengan menggunakan kain sarung yang telah disobek untuk dijadikan tali.
Baca: Mengaku Sudah Setahun Bergaya Layaknya Pria, Pasangan Lesbi Juga Pesta Seks di Kamar Kos
Kedua narapidana itu menjalani hukuman atas kasus pelecehan terhadap anak-anak dengan ancaman masa kurungan penjara tujuh dan sembilan tahun. (min)