News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSK Ini Tadinya Girang 'Servisnya' Diupah Segepok Uang, Tapi Setelah Itu Ceritanya Berubah Jadi Duka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nengah Kariada usai diamankan polisi. Inzert: Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka tunjukkan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 26 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 6 lembar pecahan Rp 50 ribu

Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI -– Nengah Kariada seorang pria asal Banjar Kubu, Kelurahan Kubu, Bangli ini, hanya bisa pasrah saat dirinya digelandang ke Mapolsek Bangli.

Pasalnya, pria berusia 31 tahun yang juga salah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di salah satu SMPN Bangli ini, kedapatan mengedarkan uang palsu dengan jumlah hingga jutaan rupiah.

Terciduknya Kariada bermula pada kecurigaan teman kencannya yang bernama MM alias Ayu yang semula diajak bercinta oleh Kariada pada hari Rabu (8/11/2017).

Melalui media sosial WhatsApp, keduanya sepakat untuk melakukan hubungan intim di tempat yang telah ditentukan oleh Kariada, yakni di rumahnya sendiri.

“Dia langsung kirim foto dan lokasi dari WA (WhatsApp, red),” ujarnya Kamis (9/11/2017).

Ayu pun meminta pada temannya agar diantar menuju lokasi yang telah ditentukan.

Hanya saja, kepada dua temannya, Ayu mengaku akan menjual telepon seluler.

Dan sesampainya di tempat, Kariada langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 2,6 juta dengan pecahan 100 ribu.

“Uang itu langsung dimasukkan kedalam tas saya, dan saya tidak boleh menghitungnya,” ucap wanita asal Bogor ini.

Lanjut dia, seusai bercinta, wanita yang tinggal di wilayah Renon, Denpasar ini, akhirnya penasaran dan mencoba untuk menghitung uang yang sebelumnya telah dimasukkan kedalam tas oleh pasangan kencannya tersebut.

Tapi baru diraba, tekstur kertas pada uang tersebut tidaklah kasar seperti uang pada umumnya, melainkan cenderung halus.

Lantaran keadaan sekitar kurang penerangan, Ayu pun lanjut untuk mengecek uang yang telah diberikan menggunakan penerangan pada telepon genggamnya.

Betapa kagetnya dia saat mendapati jika nomor seri yang tertera pada uang tersebut semuanya sama.

“Akhirnya saya langsung cari info pada warga sekitar, dimana alamat tinggalnya, karena dia sempat mengaku jika tempat yang digunakan untuk ‘main’, adalah kamar kos temannya. Dan usai bercinta, dia langsung pergi naik motor,” ujar Ayu.

Sedangkan saat disinggung terkait perjanjian berupa pemberian uang muka, diakui Ayu jika dirinya sempat meminta uang muka pada Kariada sebagai ongkos bensin.

Namun permintaan itu ditolak, dengan alasan bahwa Kariada sudah pernah ditipu sebanyak dua kali.

“Saya sempat ragu juga saat mau jalan. Tapi dia kirim fotonya, kirim lokasinya, dan dia selalu tanya ‘sudah sampai dimana? Kabari ya,’ akhirnya saya pun percaya,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka menjelaskan, tertangkapnya Kariada berawal dari informasi masyarakat Kubu, Bangli yang resah dengan beredarnya uang palsu.

Berdasarkan laporan ini, pihaknya langsung melakukan penelurusan di wilayah tersebut, dan tidak sengaja bertemu dengan Ayu.

“Korban menjelaskan jika dirinya baru saja dibayar menggunakan uang palsu dengan jumlah Rp 2,6 juta yang semuanya pecahan Rp 100 ribu, usai kencan dengan pelaku. Korban juga langsung memberikan kami keterangan berupa foto dan rumah pelaku. Namun usai bercinta, dikatakan korban, pelaku sempat keluar naik motor,” ujar Kompol Dewa Raka.

Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya langsung berpencar untuk melakukan penelusuran.

Dan pada pukul 01.00 Wita, Kariada berhasil diringkus saat berada di sebuah ATM Bank di jalan Nusantara, Bangli.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di rumah Kariada, dan ditemukan uang palsu lainnya yakni pecahan senilai Rp 50 ribu sebanyak enam lembar dengan nomor seri yang semuanya sama.

Sementara dari hasil interogasi, tutur Kompol Dewa Raka, mulanya pelaku melakukan penggandaan uang hanya untuk mainan anaknya.

Namun seiring berjalannya waktu, timbul niat penggandaan uang untuk digunakan dalam bertransaksi.

“Pengakuan pelaku, dia belajar melakukan scanning baru satu bulan ini secara otodidak. Kami juga sempat meminta yang bersangkutan untuk memperagakan caranya, namun yang bersangkutan masih kebingungan saat mengoperasikan mesin scanner itu,” terangnya.

Lanjut Kompol Dewa Raka, istri pelaku telah mendatangi Polsek Bangli dan telah dimintai keterangan, namun hasilnya nihil.
Untuk selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bangli.

Dan dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang seperti 1 unit laptop, 1 unit Printer-Scanner, 2 rim kertas ukuran A4, serta tiga buah handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 244 KUHP tentang meniru dan memalsukan uang negara dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini untuk selanjutnya kami limpahkan ke Polres Bangli,” tegasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini