News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gagal Beraksi, Begal Babak Belur Dihajar Warga

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satu per satu begal di kota Tepian (sebutan Samarinda) tertangkap.

Kali ini begal tertangkap warga saat sedang beraksi di jalan PM Noor, pada Senin (13/11) dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat itu, korbanya seorang mahasiswi yang berkendara dengan menggunakan kendaraan roda dua, lalu tiba-tiba dua pembegal yang menggunakan motor, merampas tas korban, yang berisi handphone, dompet, serta barang lainya.

Namun, si korban melakukan perlawanan, dengan mengejar pelaku, sambil terus berteriak minta tolong ke pengguna jalan lainya, termasuk warga sekitar, yang akhirnya mengakibatkan pelaku terjatuh jatuh dari motor, dan langsung disergap warga.

Aksi main hakim sendiri pun tak terelakan, pelaku pun jadi bulan bulanan warga yang geram dengan pelaku.

Kendati demikian, seorang pelaku berhasil melarikan diri dari kepungan warga, sedangkan pelaku yang babak belur dihajar warga, atas nama Melki (25), dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Saat itu pelaku tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekanya, satu berhasil diamankan dan satu lagi masih kita lakukan pencarian," ucap Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna, Senin (13/11/2017).

Baca: Begal Sadis Ini Ditembak Mati, Tercatat Sudah 25 Kali Merampok

Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman dari keterangan pelaku, tentang sepak terjang pelaku selama ini, karena diduga pelaku telah beraksi dengan komplotanya lebih dari satu kali.

"Untuk berapa kali pelaku beraksi, kita masih dalami lagi untuk dikembangkan, saat ini kita fokus untuk mencari rekanya ini," ucapnya.

Selain mengamankan barang bukti hasil curian, kepolisian juga mengamankan kendaraan roda dua milik pelaku.

Sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan mencapai 7 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini