Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG- Aparat Polres Tanggamus menetapkan RS (17) sebagai pelaku penganiayaan Lamiyen (70) warga Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka hingga meninggal.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, penganiayaan dilakukan Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 15.30 Wib di rumah dan warung Lamiyem.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya. Barang bukti pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat milik korban, dan sepeda motor Honda Revo tanpa plat," ujar Alfis, Senin (13/11/2017)
Kejadian bermula saat RS membeli di warung korban dengan uang Rp 7.000, rinciannya Rp 5.000 untuk bensin, Rp 2.000 untuk rokok. Lamiyem memberikan bensin dan sebatang rokok.
Lantas RS minta tambah rokok namun tidak diberi. Timbullah percekcokan antar mereka. Pada saat bersamaan korban Lamiyem melihat pisau di pinggang RS dan meneriakinya maling.
Spontan RS mencabut pisau karena tidak terima, korban ditikam dadanya, lalu jatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyeret korban ke dapur dan memukulkan ujung pisau ke kepala korban.
Penyidik menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ancaman hukum maksimal 15 tahun, karena pelaku masih 17 tahun.