Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan 14 orang Kampung Koya Koso, Jayapura, yang melakukan penyerangan terhadap kantor Polres Jayapura pada pukul 18.45 WIT, Senin (13/11/2017).
Kronologis penyerang ini dimulai ketika Ondoafi (Kepala Adat) Koya Koso, Ananias Sabal, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Jayapura terkait kasus pengancaman.
Namun istri Ananias, Oci Maruere, melaporkan penetapan tersangka ini kepada anaknya, Eli Melek Sabal alias Memte. Dirinya bahkan meminta anaknya untuk datang.
"Masyarakat dari Koya Koso dengan membawa senjata tajam dan panah ke Polres Jayapura Kota karena bapaknya (Ananias) sedang di periksa di Polres Jayapura Kota," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustafa Kamal melalui keterangan resmi.
Akhirnya sekitar pukul 18.45 WIT sekelompok masyarakat tiba di depan Bank Papua dengan menumpang truk. Mereka lalu berlari menuju ke arah Polres Jayapura Kota sambil berteriak.
"Satu orang sempat melepaskan anak panah ke arah Mako Polres Jayapura Kota," tambah Ahmad.
Akhirnya petugas gabungan piket fungsi dengan sikap melakukan penjagaan hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghalau warga yang menyerbu.
Setelah anggota gabungan berkumpul kemudian anggota piket fungsi dan anggota yang berada di dalam Mako Polres Jayapura Kota melakukan upaya menangkap seluruh pelaku.
Hasilnya polisi mengamankan sebanyak 14 orang pelaku bersama barang bukti di lapangan apel Polres Jayapura Kota.