Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir, kembali menangani kasus perjudian.
Kali ini petugas mengungkap kasus judi jenis rolet, yang beroperasi di pasar malam, yang terdapat di jalan Telkom, Sambutan, Minggu (12/11) silam.
Terdapat dua pelaku yang diamankan petugas, yakni Abdullah (53) dan Muslim (50), dengan barang bukti alat judi rolet, selembar kertas angka, dan uang tunai senilai Rp 909 ribu.
"Judi ini beroperasi di pasar malam, warga jangan terkecoh dengan modus permainan ini. Jadi, pengunjung pasang taruhan, lalu putar roletnya, kalau berhenti di nomor yang tepat, uangnya kembali berlipat," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan, Selasa (14/11/2017).
Kedua pelaku yang diamankan, yakni kasir dan bandar judi tersebut. Kompol Chandra pun menghimbau kepada warga, agar tidak tergiur dengan keuntungan instan dari perjudian, karena apapun alasannya, perjudian melanggar hukum, dan kepolisian akan menindak dengan tegas.
"Dan, kita butuhkan kerja sama dari warga untuk melaporkan kepada kami, jika ada hal yang mencurigakan, terkait dengan beroperasinya perjudian," tutupnya.