News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Motor Ini Menyerah Saat Ditembak Kakinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pencuri sepeda motor, VN (29)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Timah panas yang menembus kaki kanan akhirnya menghentikan langkah pelarian VN (29) yang mencuri sepeda motor di parkiran Indomaret dr. Wahidin Kota Pontianak.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedy Mulyadi menuturkan VN (29) harus dihadiahi timah panas setelah mencoba kabur dan melawan petugas.

Peristiwa berawal saat korban WT memarkirkan motornya di Indomaret Jalan dr. Wahidin Pontianak dan hendak beberbelanja, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 18.30.

Setelah berbelanja dan akan pulang, WT terkejut mendapati sepeda motor yang telah dikunci stangnya hilang.

WT yang kelimpungan motornya hilang pun melapor ke Polsek Pontianak Kota.

Tak perlu waktu lama, unit Reskrim Polsek Pontianak Kota dan ranting menyebar dan melakukan mobiling.

Tepat disekitar Jalan HM. Suwignyo, aparat mendapat salah seorang pria menggunakan sepeda motor seperti keterangan korban dengan kecepatan tinggi.

Merasa curiga, aparat kepolisian langsung mengejar dan tersangka langsung coba masuk ke gang-gang jalan yang ternyata buntu.

Baca: Genangan Air di Runway Bandara Supadio Pontianak Melebar Sekitar 7,5 Meter

"Saat akan diamankan tersangka berusaha melawan kemudian oleh anggota di berikan tembakan peringatan, tak diindahkah dan berusaha melarikan diri,dengan sigap anggota langsung melumpuhkan pelaku dengan dihadiahi timah panas di kaki kanan," ungkapnya, Selasa (14/11/2017).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukankunci T didalam kocek celananya yang diduga digunakan untuk mencuri motor.

Tersangka beserta barang bukti berupa Yamaha jenis Fino dan kunci T langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"VN akan dijerat dengan pasal tindak pidama pencurian, yaitu 363 KUHP," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini