Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA - Dalam semalam, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan tujuh pelaku peredaran narkoba.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (13/11) kemarin, di tiga lokasi berbeda, di antaranya jalan Pasundan, jalan Wijaya Kusuma dan jalan Sukadamai, dengan total barang bukti sabu seberat 9 gram, serta barang bukti lainya, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, hingga beberapa unit ponsel.
Ketujuh pelaku itu diantaranya, Riki Sabani (20), Abdur Rahman (20), Joko Susilo (30), Setiadi Krisna (26), Dicky Octorianda (23), Eko Lesmana (27) dan M Fadli (27).
Kendati ditangkap di lokasi yang berbeda beda, dan antara pelaku tidak saling kenal, namun diketahui seluruhnya merupakan satu jaringan.
"Semuanya satu jaringan, terdapat satu diantara mereka yang menyuplai sabu ke pelaku lainya untuk kembali dijual," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Selasa (14/11/2017).
"Kita kembangkan lagi semuanya, karena terdapat bandar yang lebih besar, yang memberikan sabu kepada mereka ini," tambahnya.
Sementara itu, seorang pelaku bernama Riki Sabani mengaku hanya menjalankan perintah temanya, untuk mengambil sabu di salah satu warnet, yang terletak di jalan Pasundan.
"Saya hanya ambil barang saja, tidak ikut menjual," ucapnya yang sehari hari berjualan kerupuk mihun itu. (*)