News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Langsung Berorasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani (kanan) berbincang dengan Amien Rais saat jeda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Walau diguyur hujan, massa pendukung Buni Yani tetap melakukan aksi di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan, Selasa (14/11/2017).

Dalam aksi tersebut, Buni Yani yang baru saja divonis 1 tahun 6 bulan ikut berorasi.

Ia menyatakan kekecewaannya di depan massa pendukungnya.

"Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak digunakan. Kita berjuang! Kita akan banding!" ujar Buni Yani berseru.

"Allahu akbar!" ujar Buni Yani.

Seruan ini disambut dengan teriakan takbir dari massa pendukungnya.

Dalam orasi, Buni Yani juga berseru ia siap mati.

Ia merasa tidak melakukan kesalahan.

"Saya tahu saya tidak punya salah apa-apa, makanya saya siap mati!" ujarnya.

Ia mengatakan vonisnya adalah bentuk kriminalisasi.

Buni Yani mengaku akan melawan pada sidang banding nanti.

Sebelumnya, pada sidang hari ini, majelis hakim memutuskan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah.

Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi ia tidak menerima perintah penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini