News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecanduan Narkoba, Pemuda Nekat Sikat Mobil Box di Perumahan TNI

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sulaiman Barmen (tengah) diamankan di Mapolsek Mulyorejo beserta mobil yang dicurinya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabaya meringkus seorang pemuda lantaran menggasak mobil box.

Seorang pemuda itu, yakni Sulaiman Barmen (21), asal Jl Ampel Surabaya yang mencuri mobil box L 8114 AK di komplek perumahan TNI AL Jl Memet Kenjeran, Rabu (15/11/2017) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Mulyorejo Surabaya, Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengatakan, awalnya mobil box terparkir di kawasan perumahan TNI AL dengan kondisi kunci masih menancap di kemudi.

Saat itu pelaku kebetulan melintas dan langsung berusaha melarikan mobil tersebut.

Aksi pelaku ternyata diketahui korban yang berada tidak jauh dari mobil yang ditinggalnya. Melihat mobil miliknya dibawa kabur orang tak dikenal, korban langsung berteriak.

Dan teriakan itu terdengar oleh anggota tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo yang sedang patroli di dekat lokasi kejadian.

"Anggota kami melakukan pengejaran dan bisa menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku ini dalam kondisi teler akibat pengaruh narkotika jenis sabu dan mengaku tak sadar," sebut Bagus Dwi Rusiawan, Kamis (16/11/2017).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Sulaiman Barmen ini merupakan pecandu narkoba yang pernah menjalani rehabilitasi.

Dia merupakan pencandu narkoba sudah lama dan setiap nyabu sering dilakukan di Madura.

"Kami terus menangani dan mengembangkan kasus ini. Diduga mobil akan dilarikan ke Madura dan dijual," terang Bagus.

Pelaku Sulaiman mengaku, dirinya memang merupakan pencandu narkoba sejak lama.

Dirinya menuturkan, saat mencuri mobil dalam keadaan teler lantaran pengaruh nyabu.

"Saya tidak punya uang dan sering nyabu. Kalau mencuri ya baru satu kali ini," aku Sulaiman.

Guna memepertangungjawabkan perbuatannya, pelaku Sualaiman dan mobil hasil curiannya kini diamankan di Mapolsek Mulyorejo Surabaya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini