News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib 3 Pemuda Pelaku Corat-coret Helikopter Milik TNI AU

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helikopter di Lanud ATS Bogor jadi korban vandalisme

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang pemuda yang melakukan corat-coret di tugu Pesawat Hellykopter milik TNI AU di kawasan Atang Sanjaya (ATS), Kemang, Kabupaten Bogor divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (16/11/2017) .

Ketiga terdakwa yakni DD, DF dan MF harus mengganti rugi akibat ulahnya itu.

Baca: Kapal Legendaris KRI Dewa Ruci Segera Dimuseumkan

Kapoksek Kemang, Kompol Ade Hidayat menerangkan, ketiga terdakwa sudah menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Alhamdulillah proses sidang berjalan lancar," ujarnya, Kamis (16/11/2017).

Baca: Panitera PN Jakarta Selatan Akui Berkomunikasi Dengan Hakim Agar Gugatan Terhadap PT AMDI Ditolak

Menurutnya, dalam sidang tipiring tersebut ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Kapolsek melanjutkan, para terdakwa dikenakan pasal 489 KUHP karena dianggap melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan.

Baca: Jimly: Yang Tobat Setelah Masuk Penjara Cuma 30 Persen

Sehingga, ketiganya harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 500 ribu karena telah mencorat-coret tugu pesawat hellycopter dengan sengaja.

"Harus bayar denda seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan, kalau tidak dibayar diganti kurungan penjara selama dua hari," terangnya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Begini Nasib Tiga Pemuda yang Corat-coret Helikopter Milik TNI AU Setelah Sidang Di PN CIbinong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini