Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Barelang, Horjani Dewanti Hutagalung resmi di tetapkan sebagai tersangka kasus ujaran Kebencian dan dijerat pasal ITE.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya SIK saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini dia dipanggil sebagai saksi walaupun hasil gelar sudah tersangka.
"Untuk pemangilannya sebagai tersangka belum ada. Karena hari ini dia masih kita periksa sebagai saksi saja," sebutnya, jumat (17/1/2017) sore.
Walaupun dari hasil gelar perkara Horjani sudah memunuhi unsur sebagai tersangka.
Namun pihak kepolisian belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Horjani.
"Nanti akan kita jadwalkan lagi," singkatnya.
Baca: Kasus Ujaran Kebencian terhadap Mantan Wakil Gubernur Kepri, Horjani Penuhi Panggilan Penyidik
Sudah hampir satu bulan kasuz ini zempat bergulir di Polresta Barelang.
Horjani sempat mangkir dari panggilan polisi saat dijadwalkan pertama.
Ia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan kepartaian.
Setidaknya ada empat orang yang dimintai keteranga sebagai saksi oleh pihak penyidik.
Walaupun sudah menjadi tersangma, namun Horjani tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman UU ITE ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara.(koe)