TribunnewsBogor.com/Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Pengadilan Negeri Cibinong sore tadi menangani sidang perkara pidana yang terbilang unik.
Pasalnya, Acep bin Husein yang menyandang status terdakwa dilatarbelakangi keributan saat rebutan mikrofon masjid ketika akan salat jumat.
Isiden keributan tersebut terjadi di Majid Jami Nurul Zaman yang berlokasi di Kampung Pos RT 2/2 Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada hari Jumat tanggal 25 agustus 2017 lalu tepatnya satu minggu sebelum Idul Adha.
Saat itu, Acep yang merupakan ketua DKM Masjid Jami Nurul Zaman berselisih dengan Burhanudin menjelang adzan sholat jumat.
Perselisihan bermula ketika Burhanudin tiba-tiba mengambil mikrofon yang berada di dalam masjid untuk memberikan pengumuman kepada jamaah soal pembangunan masjid.
Namun, langkah yang dilakukan Buhanudin itu dianggap tidak sesuai aturan lantaran ia bukan bagian dari pengurus masjid sehingga Acep sebagai ketua DKM langsung merampas mikrofon yang sedang dipegang oleh Burhanudin.
Hal itu pun memicu keributan sehingga diduga ada aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Burhanudin.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun tidak habis pikir bisa terjadi keributan di dalam rumah ibadah terlebih saat akan melakukan salat berjamaah.
Burhanudin yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak terima diperlakukan seperti itu oleh terdakwa.
"Saya ini Dewan Imam di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari mewakili para imam karena intelektual saya melebihi dari yang lain," katanya dihadapan majelis hakim.
Sejak keributan itu, ia langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Depok dengan tuduhan penganiayaan.
Sementara itu, Acep tampak terlihat pasrah ketika sidang dengan agenda meminta keterangan saksi digelar di PN Cibinong.
Bahkan, Acep mendapat dukungan motivasi dari keluarga dan tetangganya yang juga mengikuti sidang yang digelar dibuka dan terbuka untuk umum itu.