Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Casmaya membacakan vonis kepada sembilan terdakwa, Jumat (17/11/2017).
Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo, Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.
Baca: Video Pelecehan Siswi SMK Beredar, Empat Siswa Dikeluarkan dari Sekolah
Isak tangis dari keluarga terdakwa langsung bersahutan di dalam ruang sidang setelah hakim mengetuk palu.
"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama enam bulan," ujar Casmaya.
Hal yang dianggap memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dianggap mencoreng nama baik lembaga pendidikan Akpol.
Sedangkan hal meringankan menurut majelis hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, menyesali perbuatan, dan mengakui perbuatannya.