News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Enam Bulan Penjara Membuat Keluarga Sembilan Taruna Akpol Menangis

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Casmaya membacakan vonis kepada sembilan terdakwa, Jumat (17/11/2017).

Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo, Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Baca: Video Pelecehan Siswi SMK Beredar, Empat Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Isak tangis dari keluarga terdakwa langsung bersahutan di dalam ruang sidang setelah hakim mengetuk palu.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama enam bulan," ujar Casmaya.

Hal yang dianggap memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dianggap mencoreng nama baik lembaga pendidikan Akpol.

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS (Tribun Jateng/M Radlis)

Sedangkan hal meringankan menurut majelis hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, menyesali perbuatan, dan mengakui perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini