Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu rumah di Jalan Medan-Batangkuis, Deliserdang yang dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Dalam penggerebekan ini, seorang pengedar berinisial YL (32) diamankan.
"Tersangka YL sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan. Dengan alasan ingin mencari penghasilan tambahan, ia nekat menjual sabusabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Sabtu (18/11/2017).
Ganda mengatakan, selain menangkap YL, anggotanya juga mengamankan IN (23) warga Jalan Pancasila, Gang Cempaka.
IN merupakan pecandu sabu, yang tak lain konsumen dari YL.
"Kami masih mencari tahu siapa bandar besarnya. Sekarang ini, kedua tersangka masih kami periksa," ungkap Ganda.
Baca: Penumpang Pesawat Tertangkap Bawa Sabu Disembunyikan di Plastik Kacamata
Hal senada juga disampaikan Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marunduri.
"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita uang tunai Rp1 juta. Kemudian, ada paketan sabu yang hendak dijual, dan timbangan digital," terang Daniel.
Ia mengatakan, tersangka YL berdalih belum lama menjadi pengedar. Namun, nama YL santer disebutkan warga karena sudah sangat meresahkan.(Ray/tribun-medan.com)
TEKS FOTO: YL (tengah), sopir angkutan yang nekat menjual sabu. Saat ini YL dan IN diamankan di Polrestabes Medan, Sabtu (18/11/2017)