Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak berhasil mengamankan KS (47) warga Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah yang diduga kuat pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Inti Cakra Anugrah Cabang Pontianak, Kamis (16/11/2017) sore.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Purwanto melalui kasat Reskrim Kompol M Husni Ramli menuturkan ditangkapnya KS alias LK berdasarkan LP / 2452 / XI / Kalbar / Resta Ptk Kota,tanggal 16 November 2017 yang dilaporkan oleh Viena Effendy
"Laporan tersebut tertera kejadian sejak tanggal 4-26 Juli 2017 di PT Inti Cakra Anugrah, KS alias LK yang merupakan Kepala Cabang telah melakukan penggelapan yang perusahaan," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (18/11/2017).
Baca: Teriakan Dadah Papa Iringi Proses Pemindahan Setya Novanto ke RSCM
Akibat dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan kepala cabang tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 48.768.000.
"Penggelapan uang perusahaan yang sebesar Rp 48.768.000 tersebut bersumber dari pelaku yang selaku Kepala Cabang di PT Inti Cakra Anugrah Cabang Pontianak telah menjual barang milik perusahaan berupa UPS kepada tiga toko sebagai pembeli," ungkap Husni.
Ketiga toko yang membeli UPS tersebut yakni Toko AS Pontianak sebanyak 16 unit UPS tipe 602B total harga Rp 34.336.000, Toko Komputer KK yang membeli sebanyak 1 Unit UPS tipe CT10828 total harga Rp 2.888.000, dan Toko Komputer SN membeli sebanyak 2 Unit UPS tipe ST831C total harga Rp 11.544.000.
Baca: KPK Telusuri Tempat-tempat Persembunyian Setya Novanto
Husni menuturkan berdasarkan laporan uang hasil penjualan UPS ke tiga toko tersebut KS tidak menyerahkan atau melakukan penyetoran kepada pelapor yakni Viena Effendy selaku pemilik perusahaan PT Inti Cakra Anugrah.
"Oleh tersangka justru uang dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Akibat kejadian tersebut pelapor atau perusahaan telah mengalami kerugian sebesar Rp 48.768.000," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak menuturkan saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Penghuni Tak Tahu Setya Novanto Sembunyi di Apartemen Kedoya Elok
Untuk kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Pelaku terancam pada pasal 374 KUHP yang ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.