Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hanya karena tak diberi uang diduga untuk beli narkoba, Bangkit Pardomuan Siregar tega menganiaya kakak kandungnya berinisial LS (37) dan orangtuanya.
Tiap kali permintaannya tak dituruti, pria berusia 28 tahun yang tak memiliki pekerjaan tetap ini memukul kakak dan orangtuanya dengan balok kayu.
"Karena sudah sangat meresahkan, pihak keluarga melapor ke kami lewat aplikasi Polisi Kita. Lalu, saya minta anggota untuk menangkap tersangka," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (21/11/2017) siang.
Saat didatangi polisi, tersangka sempat berusaha kabur namun, polisi bergerak cepat memborgol tersangka dan membawanya ke mako guna diperiksa.
Baca: Lima PNS yang Terjerat Narkoba di Kutim Dipecat
"Akibat ulahnya ini, kakak kandung tersangka mengalami luka di bagian punggung. Karena hantaman balok kayu itu cukup keras, kakak tersangka kini dirawat di salah satu rumah sakit," pungkas Wira.
Akibat perbuatannya, warga Jalan Prasejahtera, Tanah Garapan Helvetia ini diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No23 tahun 2004. Ancaman kurungan dalam kasus ini minimal lima tahun penjara. (Ray/tribun-medan.com)