Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tertangkapnya P (21) oleh Direskrimum Polda Kaltim, karena kasus asusila, dinilai sangat memalukan dan disayangkan oleh pihak pihak yang konsen terhadap perlindungan anak.
Bahkan, sebagian pihak meminta agar P dikenai hukuman maksimal, atas perbuatanya tersebut.
"Sangat disayangkan dan disayangkan sekali, dia yang tahu hukum, dia yang memberikan motivasi terhadap anak, malah dia jadi pelakunya," ucap Ketua Harian KPAI Kota Samarinda, Adji Suwignyo, Selasa (21/11/2017).
Terlebih P merupakan fasilitator tingkat nasional, yang namanya sudah cukup terkenal ditingkatan nasional.
Dirinya pun meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, bahkan dirinya menduga korbanya tidak hanya berasal dari Kaltim, namun juga dari daerah lain.
Baca: Hadir di PBB, Kemenko PMK Ungkapkan Kemajuan Perlindungan Anak Indonesia
"Hingga saat ini kami belum dapati korbanya yang berasal dari Samarinda, dan kami siap dampingi korbannya, jika ada dari Samarinda," ungkapnya.
Lanjut dia menjelaskan, dirinya kenal yang bersangkutan, beberapa kali pernah bertemu di kegiatan maupun pertemuan yang berkaitan dengan anak. Terakhir kali dirinya bertemu dengan P, 2014 silam di forum anak tingkat provinsi.
Bahkan, pada tahun itu, desas desus mengenai prilaku menyimpang P telah terendus. "Sudah ada desas desus mengenai kasus ini, namun karena tidak ada bukti dan korbanya belum diketahui, makanya tidak sampai muncul kasus ini pada saat itu," ucapnya.
"Prilaku menyimpang dia (P) dapat terlihat, dari gaya bicaranya hingga gerak geriknya, bisa terlihat, dan tahun itu (2014) sudah terlihat," tambahnya.
Adji juga mengkritik tentang tahapan seleksi pemilihan fasilitator anak, yang dinilainya tidak selektif. Seharusnya, seleksi pemilihan fasilitator anak oleh instansi terkait, mencakup semua aspek, mulai dari tes kesehatan, tes narkoba, hingga psikologisnya.
"Kedepan harus lebih ketat dan selektif lagi, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi. Agar mata rantai kasus asusila seperti ini terputus," harapnya.
Terakhir Adji menjelaskan, jika pun nantinya pelaku dilakukan rehabilitasi, namun dirinya meminta proses hukum tetap berjalan.