News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Jateng Sudah Teken UMK 2018, Berikut Daftar Besarannya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didampingi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Bupati Kendal dr. Mirna Annisa saat meluncurkan majalah Travel Guide edisi VI di Kelenteng Sam Poo Kong Kota Semarang, Minggu (12/11/2017). TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan UMK 2018 pada 20 November 2017.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar sudah mengundang perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh untuk membahas mengenai penentuan UMK 2018.

Penetapan UMK ini mengacu PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di beberapa kabupaten/kota nominalnya ada yang melebihi ketentuan dalam PP yang harus naik 8,71 persen.

"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017).

Dalam SK tersebut terdapat sejumlah poin di antaranya bahwa upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.

"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," Ganjar menambahkan merujuk SK.

Pada poin lain, pengusaha yang tak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.

Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

Adapun nominal UMK 2018 yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng yaitu ;

1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
18. Kota Tegal : Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus 1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
26. Kota Magelang : Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini