Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dua tersangka kasus peredaran narkoba, hanya bisa tersenyum, saat memusnahkan barang bukti narkoba, di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.
Pemusnahan tersebut didasari oleh tiga pengungkapan kasus yang dilakukan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, dengan melarutkan sabu menggunakan blender, dan membakar ganja.
Tiga pengungkapan tersebut dilakukan pada 6 Oktober di Sengatta (Kutai Timur), 19 Oktober di Balikpapan dan 23 Oktober di Samarinda, dengan total barang bukti yang diamankan 550 gram ganja kering, dan 62,09 gram sabu.
Dari tiga pengungkapan kasus tersebut, dua diantaranya diungkap berawal dari laporan jasa ekspedisi, yang menemukan kiriman paket mencurigakan.
Baca: Tidak Miliki Alat Pemusnah Ganja Seberat 2,8 Ton, BNN Pilih Gunakan Cara Ini
Setelah mendapati laporan tersebut, BNNP langsung menindaklanjuti, dengan melakukan pengungkapan kepada pemilik narkoba tersebut.
"Untuk pengungkapan kasus yang menggunakan jasa ekspedisi ini, sudah kami lakukan beberapa kali," ucap Kabid Intelejen BNNP Kaltim, I Made Sukajana, Rabu (22/11/2017).
Lanjut dia menjelaskan, pelaku peredaran narkoba mencoba segala cara guna memuluskan langkahnya menyebarluaskan narkoba, terutama dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
"Mereka biasanya selundupkan dengan memasukan ke benda lainya, seperti pakaian agar tidak mudah terdeteksi," ungkapnya. (*)
Baca tanpa iklan