News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Walah, Suami Istri Muda Kompak Jadi Bandit Jalanan

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri (kaos biru) beserta motor batang bukti yang diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/11/2017)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pasangan suami istri, M Ridwal (21) dan Cintia Helena (20) masuk sel tahanan Mapolrestabes Surabaya bareng. Mereka yang tinggal di Jl Dharmawangsa Surabaya lantaran keterlibatannya menjadi bandit jalanan.

Keduanya terlibat dalam kejahatan jalanan dua lokasi, yakni depan Halte Jl Dharmawangsa dan Jl Karang Wismo depan Surabaya.

Di Jl Dharmawangsa, kedua pelaku melajukan pencurian kekerasan merampas hanphone (HP) merek Oppo. Selanjutnya HP di jual Rp 1,8 juta di Pasar Puspa Agro Sidoarjo.

Sedangkan ketika beraksi di Jl Karang Wismo, Ridwan dan Cintia merampas HP milik korban PM (19), mahasiswi asal Jombang dan kos di Jl Mulyorejo Utara Surabaya.

"Pelaku suami istri ini sudah melajukukan perampasan aevangan dua kali. Tapi, kami masib mengembangkan lagi dan siapa tahu ada lokasi lain," kata AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/11/2017).

Dalam setiap aksinya, kata Leonard, pelaku suami istri ini menggunakan modus pepet rampas. Mereka naik motor Honda Blade L 5731 DE berkeliling mencari sasaran.

Ketika di Jl Karang Wismo, pelaku melihat korban PM sedang berada di atas motor dan membuka HP. Melihat itu, Ridwan sebagai joki langsung mendekati korban dan merampas HP.

"Setelah merampas, barang rampasan siserahkan ke istrinya dan kabur," terang Leonard.

Tim Anti Bandit Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang menyelidiki kasus ini, akhirnya mampu mengingkapnya. Lantaran ada petunjuk dari rekaman CCTV yang merekam aksi yang dilakukan pelaju suami istri ini.

"Kami akhirnya menangkap pelaku dsn kini silakukan penaganan," twrang Leonard.

Dari kasus ini, perugas menyita motor Honda Blade L 5731 DE, tas perempuan, dan jaket yang dikenakan pelamu saat beraksi.

Atas tindakan ini, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancamanan hukuman selama 9 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini