Ganjar terus mencecar dan menegaskan Kemenpan RB ikut bertanggungjawab tentang nasib GTT dan PTT. Jika ternyata PP 19 tidak bisa digunakan, mengapa harus menunggu revisi PP 48/2006.
“Kalau ternyata tidak boleh dan Purbalingga sudah terlanjur mengangkat kemudian kena masalah hukum bagaimana? Saya minta saudara menjawab tegas di sini, boleh atau tidak boleh?” tegas Ganjar.
Setelah didesak, Herman baru menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan. Pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48.
Mendengar hal itu, Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dr Nurjaman menimpali, bahwa penggunaan PP 19 diperbolehkan untuk mengangkat GTT. Sebab PP tersebut adalah lex spesialis dari UU Guru dan Dosen. “Jadi boleh saja,” katanya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi juga mengatakan bahwa beberapa daerah sudah menerapkan PP 19 tersebut.
“Ada di Jawa Timur, NTB dan beberapa kabupaten di provinsi lain. Bisa dan tidak masalah,” ungkap Unifah.
Ganjar kemudian meminta Kemenpan RB dan Kemendikbud berkoordinasi menyelesaikan persoalan GTT dan PTT.
Jika pengangkatan GTT tidak bisa serentak dan cepat, maka setidaknya Kemenpan bisa memberi kelonggaran kepala daerah mengangkat GTT.