Di sisi lain di Purbalingga, Pemkab setempat akan mengangkat GTT secara resmi dengan dasar PP 19 Nomor 2017.
PP itu adalah turunan dari Pasal 59 ayat 3 UU Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru demi kelangsungan proses belajar mengajar.
Ganjar kembali bertanya pada Herman, apakah pengangkatan GTT dengan PP 19/2017 itu dibolehkan. Herman ternyata tidak tegas menjawab.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang Kepegawaian hanya mengenal ASN dan PPPK.
Ganjar terus mencecar dan menegaskan bahwa Kemenpan RB ikut bertanggung jawab tentang nasib GTT dan PTT.
Jika ternyata PP 19 tidak bisa digunakan, mengapa harus menunggu revisi PP 48/2006.
“Kalau ternyata tidak boleh dan Purbalingga sudah terlanjur mengangkat kemudian kena masalah hukum bagaimana? Saya minta Saudara menjawab tegas di sini, boleh atau tidak boleh?” tegas Ganjar.
Setelah didesak, Herman baru menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan. Pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dr Nurjaman menimpali penggunaan PP 19 diperbolehkan untuk mengangkat GTT.
Sebab, PP tersebut adalah lex spesialis dari UU Guru dan Dosen. “Jadi boleh saja,” kata Nurjaman.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi juga mengatakan beberapa daerah sudah menerapkan PP 19 tersebut.
“Ada di Jawa Timur, NTB dan beberapa kabupaten di provinsi lain. Bisa dan tidak masalah,” kata Unifah.
Ganjar kemudian meminta Kemenpan RB dan Kemendikbud berkoordinasi menyelesaikan persoalan GTT dan PTT.
Jika pengangkatan GTT tidak bisa serentak dan cepat, setidaknya Kemenpan bisa memberi kelonggaran kepala daerah mengangkat GTT.