“Saya bukan marah dan melukai hati, tapi saya ingin serius menyangkut nasib banyak GTT. Saya hanya menyampaikan kegemasan para GTT saja. Sebab ada ribuan orang yang mengeluh ke saya,” ungkap Ganjar.
Ia meminta PGRI Purbalingga berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengkaji penggunaan PP 19. Jika perlu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika BPK membolehkan, ini bisa jadi contoh untuk kabupaten kota lain. Karena sebenarnya kawan-kawan GTT itu cuma butuh status jelas dan SK resmi agar bisa ikut sertifikasi,” tegas Ganjar.
Gubernur kemudian menyatakan ia akan mengejar dan mengawal hal ini sendiri ke Menteri PAN RB agar segera mengambil langkah konkret. Satu di antaranya mempercepat penerbitan PP.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster