Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepolisian masih menetapkan dua tersangka setelah menggerebek pabrik pembuatan pil PCC di Jalan Halmahera Nomor 27 Semarang. Keduanya adalah Joni (38) dan Ronggo (52).
Sementara itu sebelas karyawan lainnya belum ditentukan statusnya.
"Sebelas ini kami periksa dahulu, kalau mereka tahu memproduksi barang ilegal langsung ditetapkan tersangka," jelas Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Senin (4/12/2017).
Baca: Serbuk Putih Berceceran di Lantai Rumah Jalan Halmahera Semarang yang Memproses Pil PCC
Saat mengajak awak media untuk masuk melihat mesin PCC kedua tersangka di borgol di luar dan mengenakan baju tahanan BNN warna merah, sementara 11 pekerja duduk di dalam dengan baju keseharian.
Salah satu pegawai, Ade Ruslan (53) yang sempat dimintai informasi oleh Tribun Jateng mengaku dirinya tidak tahu jika obat yang ia produksi dilarang.
Baca: Penangkapan Penghina Rizieq Shihab Disebut Sebagai Aksi Main Hakim Sendiri
"Setahu saya ya buat obat pegal linu, nggak dilarang sama pemerintah," jelas pria tersebut singkat.
Ia hanya berharap tidak mendapat hukuman yang sama dengan kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.