News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Martinus Asworo, Lelaki yang Bunuh Calon Istri Itu Dituntut Hukuman Mati

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonsetruksi Asworo Martinus menggotong jasad calon istrinya Chatarina Widyawati ke kebun setelah dia bunuh di atas mobil

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Martinus Asworo (32), sontak lemas dengan kepala tertunduk lesu.

Bahkan wajah Asworo pun pucat pasi, sesaat mendengarkan tuntutan jaksa ketika sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (4/12/2017).

Asworo sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Chatarina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

Baca: Dua Pelajar Mesum di Kamar Mandi Sekolah

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan SH menilai perbuatan pidana terdakwa Asworo terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis yang menghilangkan nyawa seseorang. Maka itu terdakwa dituntut hukuman mati," ujar JPU Purnama di hadapan majelis hakim.

Asworo hanya pasrah dengan kepala selalu tertunduk di hadapan majelis hakim.

Bahkan Asworo pun tak berani menatap majelis hakim dan arah pandangan matanya selalu ke bawah.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa Asworo yang didampingi kuasa hukum Eka Sulastri SH dari Pos Bankum, untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

"Sidang pekan depan, kamu siapkan pembelaan ya," ujar Abu Hanifah kepada terdakwa Asworo.

Dengan anggukan kepala, Asworo memberi tanda sebagai jawabannya kepada majelis hakim bahwa akan menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya.

Seusai menjalani sidang, ekspresi Asworo tampak ketakutan dengan bibir yang selalu gemetar.

"Pastinya kita akan mengajukan pembelaan untuk minta diringankan sebelum divonis majelis hakim," ujae Eka Sulastri SH.

Berdasarkan berkas jaksa, terdakwa Asworo adalah pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap korban Chatarina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya. Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu 7 Mei 2017.

Terdakwa membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan kunci pengaman setir mobil.

Terdakwa Asworo secara membabi buta memukul korban di dalam mobil saat berada kawasan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini