Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ini peringatan bagi masyarakat Surabaya supaya berhati-hati terhadap aksi kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor).
Lantaran ada modus baru yang dipakai penjahat yang baru diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dua komplotan yang diringkus polisi, yakni Hari Setiawan (34) dan Andre (30).
Kedua pria asal Jl Dukuh Bulu Lontar dan Jl Petemon Kali, Surabaya digulung pada 30 November 2017 lalu.
Terungkapnya aksi bermula adanya laporan masyarakat yang mencurigai aksi jual beli motor hasil curian melalui media sosial (medsos) facebook (FB).
"Hadi memiliki peran sebagai penadah, sedang Andre sebagai perantara motor curian," sebut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Rabu (6/11/2017).
Baca: Melapor Jadi Korban Pencurian Pecah Kaca, Tiga Lelaki Ini Malah jadi Tersangka
Hadi ditangkap di rumah kosnya Jl Dukuh Bulu Lontar karena menjadi penadah motor yang diduga hasil kejahatan. Motor yang dimiliki Hadi jenis Honda Beat tahun 2014 tak ada nomor polisi dan surat-surat.
Selanjutnya, polisi yang melamukan penggeledahan menemukan 9 lembar STNK motor, 13 plat nomor motor yang berbeda, KTP dan SIM C atas nama Yudi.
Hasil pemeriksaan, Hadi mengaku membeli motor Honda Beat, tahun 2014, warna merah seharga Rp 2,3 juta melalui perantara Andre dengan komisi Rp 200 ribu.
"Untuk plat TNKB dan STNK dibeli secara online grup FB jual beli plat dan STNK seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Dewa Juliana.
Setelah menangkap Hadi, polisi melakukan pengembangan dan meringkus Andre di kediamannya.
Dewa Juliana menuturkan, pelaku ini merupakan jaringan 3C terutama curanmor dengan memanfaatkan grup FB, antara perantara, penadah dan juga penjual STNK dan nomor polisi kendaraan.