News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motor Dijual Murah di Facebook, Waspadalah Mungkin Itu Hasil Pencurian

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi dan Andre saat diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya melakukan tindak kejahatan curanmor secara online.

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ini peringatan bagi masyarakat Surabaya supaya berhati-hati terhadap aksi kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor).

Lantaran ada modus baru yang dipakai penjahat yang baru diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua komplotan yang diringkus polisi, yakni  Hari Setiawan (34) dan Andre (30).

Kedua pria asal Jl Dukuh Bulu Lontar dan Jl Petemon Kali, Surabaya digulung pada 30 November 2017 lalu.

Terungkapnya aksi bermula adanya laporan masyarakat yang mencurigai aksi jual beli motor hasil curian melalui media sosial (medsos) facebook (FB).

"Hadi memiliki peran sebagai penadah, sedang Andre sebagai perantara motor curian," sebut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Rabu (6/11/2017).

Baca: Melapor Jadi Korban Pencurian Pecah Kaca, Tiga Lelaki Ini Malah jadi Tersangka

Hadi ditangkap di rumah kosnya Jl Dukuh Bulu Lontar karena menjadi penadah motor yang diduga hasil kejahatan. Motor yang dimiliki Hadi jenis Honda Beat tahun 2014 tak ada nomor polisi dan surat-surat.

Selanjutnya, polisi yang melamukan penggeledahan menemukan 9 lembar STNK motor, 13 plat nomor motor yang berbeda, KTP dan SIM C atas nama Yudi.

Hasil pemeriksaan, Hadi  mengaku membeli motor Honda Beat, tahun 2014, warna merah seharga Rp 2,3 juta melalui perantara Andre dengan komisi Rp 200 ribu.

"Untuk plat TNKB dan STNK dibeli secara online grup FB jual beli plat dan STNK seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Dewa Juliana.

Setelah menangkap Hadi, polisi melakukan pengembangan dan meringkus Andre di kediamannya.

Dewa Juliana menuturkan, pelaku ini merupakan jaringan 3C terutama curanmor dengan memanfaatkan grup FB, antara perantara, penadah dan juga penjual STNK dan nomor polisi kendaraan.

Baca: Walikota Surabaya Risma Biasa Difitnah, Tuhan Tidak Tidur

"Ini modus baru yang dilajukan pelaku dan masyarakat harus hati-hati," cetus Dewa Juiana.

Modus yang dipakai, yakni plaku mencocokan atau memasang nopol motor sesuai STNK yang dibeli sescara online. Setelah nopol sesuai STNK, moyor dijual ke pembeli secara online juga.

"STNK dan nopolnya asli, tapi nomor rangka dan mesinya tak sesuai," cetus Dewa Juliana.

Dari ungkap kasus ini, poisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat, 13 plat nomor kendaraan, 9 STNK dengan nomor dan nama yang berbeda, satu kunci, dua HP, buku rekapan transaksi penjualan sepeda, plat nomor, dan STNK dan berbagai aksesoris motor.

Tersangka Hadi mengaku, dirinya sudah melamuka kejahatan dengan modus ini selama satu tahun terakhir ini.

"Semuanya lewat grup jual beli FB, biasnya motor saya jual dengan harga Rp 4 juta samapai Rp 5 juta. Karena ada STNK dan nopol asli," terang Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini