News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Palak dan Lecehkan Gadis Belia, Preman Ini Babak Belur Dihajar Warga

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran petugas Polres Salatiga sukses menangkap pelaku kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Mei lalu.

Secara kebetulan, pelaku berinisial FP (45) yang selama ini dicari-cari dipergoki korban sendiri saat sedang berada di sekitar hutan karet Kelurahan Bugel Kecamatan Sidorejo, pada Minggu (3/12).

Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma saat dihubungi pada Rabu (6/12) menyatakan, korban berinisial NF yang sedang melintas melihat FP di hutan dekat Kampung Sembir dan segera melaporkannya ke warga.

Baca: Miris! Bocah 12 Tahun Melahirkan Diam-diam, Usia Pacar yang Menghamili 15 Tahun

"Pelaku merupakan warga Kecamatan Argomulyo. Hari itu, korban yang sudah pernah melaporkan perbuatan pelaku mengenalinya tengah berada di sekitaran hutan karet kemudian ia memanggil warga lain sampai akhirnya ia dipukuli dan dilaporkan ke Polsek Sidorejo," beber Nyoman.

Warga Kampung Sembir, Kelurahan Bugel sendiri resah sejak lama karena kerap mendapat laporan adanya pemalakan di sekitar hutan karet.

Menurut Nyoman, berdasarkan beberapa informasi pelaku terkadang mengaku sebagai aparat kepolisian.

FP dihajar hingga berkucuran darah, sampai akhirnya ia FP dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan pertama.

Selesai mendapatkan pertolongan dari Rumah Sakit atas luka-lukanya, FP dibawa ke Polsek Sidorejo untuk dilakukan pemeriksaan.

Kronologi kejadian sendiri berawal saat korban NF kala itu sedang bersama teman lelakinya di dekat hutan karet.

Baca: Miris, Honor Guru Tidak Tetap di Demak Tak Sampai Rp 400 Ribi per Bulan

Pelaku yang melihat muda-mudi berdua-duaan lalu mendekat dan mengancam jika tidak diberi uang.

"Karena tidak diberi, pelaku pun melecehkan korban. Belum cukup, korban yang masih ketakutan juga mentransfer uang senilai Rp 300 ribu ke rekening korban," urai Nyoman.

"Saat ini laporan masuk atas pelaku FP adalah tindak asusila atau pencabulan yang sudah dilaporkan oleh orang tua NF, usia 17, warga Kabupaten Semarang."

"Penyidik Polsek Sidorejo lalu mengirimkan ke Unit PPA Polres Salatiga mengingat korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Salatiga melalui Kapolsek Sidorejo Akp Jumaeri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini