Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satlantas Polretabes Surabaya terus mengintensifkan razia terhadap motor yang memakai knalpot brong (suara keras).
Ini dilakukan terus hingga Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018
Seperti razia yang dilakukan Satlantas Polretabes Surabaya di trafick light (TL) jembatan Mayangkara Wonokromo Surabaya, Kamis (7/12/2017) sore.
Ada puluhan motor berknalpot brong ditindak dengan diberi tilang dan motornya dilakukan penahanan (dikandangkan) di unit Satlantas Polrestabes Surabaya hingga pergantian tahun 2017.
Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Yhogi Hadi Setiawan menuturkan, razia dan penindakan ini akan rutin hingga Tahun Baru 2018.
Baca: Gelar Razia Kendaraan, Polsek Penjaringan Tangkap Pengendara yang Bawa Ganja
Prioritasnya penindakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar.
"Ini dialukan jelang Natal dan Tahun Baru 2018. Karena sudah terlalu banyak penggunaan knalpot yang tidak standart di Surabaya. Kami tidak mau ini menjadi kebiasaan hidup masyarakat Surabaya," kata Yhogi, Kamis (7/12/2107).
Menurut Yhogi, razia ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat jelang Natal dan malam Tahun Baru 2018.
Bagi pelanggar akan disidangkan dahulu, dan selanjutnya saat proses pengambilan barang bukti harus lebih dulu dipasang knalpot standarnya.
Mantan Kapolsek Dukuh Pakis dan Genteng Surabaya ini mengingatkan, pengendara motor jangan coba-coba memakai knalpot brong masuk Surabaya pada malam pergantian Tahun Baru 2018. Lantaran bakal ditilang dan motornya di bawa ke Satlantas Polretabes Surabaya.
"Kami akan terus razia hingga malam Natal dan pergantian Tahun Baru 2018," tutup Yhogi.
Agus, salah satu pengendara motor yang terjaring razia mengaku, motornya memakai knalpot brong belum lama. Ia ingin mencoba pakai knalpot yang mengeluarkan suara keras.
"Saya pasang di bengkel belum lama, tapi ini kena razia polisi," kata Agus.