Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pengedar sabu berinisial SJ (37). Pria yang tinggal di Jalan Ngalengko No12, Medan Perjuangan ini ditangkap setelah dilaporkan masyarakat lewat Aplikasi Polisi Kita Polda Sumut.
"Operator Polisi Kita menerima laporan adanya pengedar narkoba yang kerap meresahkan. Setelah menerima laporan dengan lampiran ciri-ciri tersangka, saya minta anggota melakukan pengecekan di lokasi yang telah dilaporkan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Made Yoga, Jumat (8/12/2017).
Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin
Baca: Foto-foto Postingan Terakhir Karmila Jelang Ajal, Diduga Meninggal Dibunuh
Dari laporan warga, SJ kerap mangkal di Jalan Ampera III, Medan Timur. Biasanya, SJ menunggu pelanggan di gang sempit yang jarang terpantau petugas.
"Ketika anggota sampai di lokasi, tersangka ini tengah duduk-duduk. Saat itu juga, anggota menangkapnya dan melakukan penggeledahan," ungkap Made.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti tiga paket sabu. Ia mengaku beberapa paket sudah terjual dan dibeli oleh para pecandu yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Kami masih mendalami siapa pemasok besarnya. Sekarang masih kami periksa ya," katanya singkat.