Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Unit Reakrim Polsek Batam Kota menggerebek tempat perjudian Sie jie dikawsan Kampung Nanas, Batam Centre, Rabu (6/12/2017) siang. Dalam penggerebekan tersebut dua orang tersangka diamankan beserta Barang Bukti lainya.
Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus membenarkan adanya tangkapan tersebut. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardian.
"Ada dua orang pelaku yang kita amankan. Selain itu ada barang Bukti berupa uang tunai, HP dan beberapa lembar Buku Rekapan Sie Jie," terangnya, Jumat (8/12/2017) siang.
Dua pelaku yang kemudian di tetapkan sebagai tersangka ini bernama Rahmad Soleh Alias Ucok (29) dan dan Parulian Sinaga (38). Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Batam Kota.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang merasa terganggu adanya kegiata penjualan Sie jie ini. Kemudian polisi melajukan penyelidikan ke lokasi.
Saat itu, Polisi mendatangi rumah dimana kegiatan ini berlangsung. Disana ia menemukan ucok. Ternyata transaksi jual beli nomeor sie jie ini dilkukan oleh Pelaku melalui HP. Di dalam HP pelaku ditemukan sms pengiriman dan beberapa pesanan nomor.
"Sms itu milik parulian. Kemudian kita juga mengamankan Parulian. Keuduanya kita giring ke polsek untuk dimintai keterangan Lebih Lanjut," terangnya lagi.
Kasua perjudian sekarang menjadi atensi kusua bagi pihak kepolisian. Tak heran beberpa hari belakangan polisi menangkap gelper dan sijie di beberapa wilayah yang ada di Batam.(koe)