News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Wartawan, Kakak Beradik di Gowa Curi Motor

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Sewon menunjukkan pelaku curanmor, dengan tersangka berinisial BAN. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri motor milik majikannya, di Jalan Parangtritis KM. 4,5.

TRIBUNNEWS.COM, BONE - Dua pria kakak beradik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengaku sebagai wartawan dibekuk polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor.

Polisi juga turut menangkap dua penadah bersama belasan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kedua pelaku kakak beradik berinisial MS alias Ancu (38) dan AM (36) terlebih dahulu dibekuk oleh anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh Aiptu P Malelak.

Saat dibekuk di kediamannya, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa kedua pelaku berusaha mengelak dengan mengaku sebagai wartawan.

Polisi lantas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan puluhan lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan berbagai kunci sepeda motor tak bertuan.

Baca: Menteri Jonan Gagal ke Pulau Enggano, Pesawatnya Kembali Lagi ke Bandara Fatmawati Bengkulu

"Pelaku ada yang bersaudara dan sempat mengaku sebagai wartawan dan setelah kami cross chek ternyata bukan," kata AKBP Shinto Silitonga, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Dalam menjalankan aksinya, AM bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T. Sementara Ancu memantau situasi.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dan digadai kepada warga.

Polisi yang melakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap dua penadah masing-masing berinisial AT (42) dan IM (27). Serta mengamankan dua belas unit sepeda motor hasil curian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar datang ke Mapolres setempat.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar datang kesini untuk mengecek dan jika ada motornya ada disini maka kami kembalikan secara gratis tanpa ada pungutan," kata AKBP Shinto Silitonga.

Para pelaku terancam pasam 363 KUHP bagi pelaku pencurian. Sementara kedua penadah diancam pasal 480 KUHP. (Kompas.com/Kontributor Bone, Abdul Haq)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Wartawan, Kakak Beradik Berkomplot Curi Motor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini