News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Ditiru! Siswi SMA di Bandung Dimasukkan ke Karung Goni Lalu Disetubuhi Paksa

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Berita berikut mengandung informasi unsur kekerasan. Jangan ditiru!

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebuah kasus kekerasan seksual keji terhadap anak di bawah umur diungkap oleh kepolisian di Bandung.

Polisi menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial Y (38).

Ia menyekap dan menyetubuhi korban, MR (16), pelajar kelas 1 SMA.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 20.30.

Saat itu tersangka mencoba mengajak korban ke supermarket.

Baca: Jangan Ditiru! Bocah 13 Tahun di China Membunuh Ibunya Lalu Merekamnya

Di perjalanan, pelaku berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke kontrakannya di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.

Sesampainya di kontrakan, pelaku membujuk korban untuk masuk ke kontrakannya.

Saat korban akan keluar ruangan, pelaku menarik tangan korban.

Pelaku langsung membekap korban dan melakban mulut korban serta mengikat tangan dan kaki korban.

"Tangan dan lutut korban diikat menggunakan tali karate dan korban dimasukkan dalam karung goni," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017).

Pelaku kemudian memaksa korban yang disekap dalam karung untuk bersetubuh dengannya.

"Tersangka melakukan persetubuhan dengan memaksa gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," katanya.

Menurut Hendro, persetubuhan dilakukan Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 02.00.

"Korban disekap satu hari dan disetubuhi dua kali," katanya.

Kasus ini, sambung Hendro, dilaporkan orangtuanya ke Polsek Bojong Loa Kidul. Polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya.

Berdasarkan olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung goni, lakban berwarna kuning, tiga sabuk karate, dan tali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul : Disekap dalam Karung, Pelajar SMA di Bandung Disetubuhi Paksa 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini