News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengangguran Tikam Anggota Satpol PP Hingga Terkapar Berlumur darah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RS alias Hen pelaku penganiayaan anggota Satpol PP Inhil

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNNEWS.COM, TEMBILAHAN -– Ir (22), seorang anggota Sat Pol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkapar berlumuran darah, ditikam orang tidak dikenal di Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Senin (4/12/2017) sekira pukul 02.00 WIB.

Akibat dari tikaman tersebut, warga Jalan Datuk Bandar Tembilahan ini menderita luka di kepala, leher, punggung dan tangan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan dari rekan korban, An (28 ), dirinya mendapat laporan bahwa korban telah ditikam orang tak dikenal pada Senin dini hari dan dievakuasi ke UGD RSUD Puri Husada Tembilahan.

“An kemudian langsung menuju RSUD dan mendapati korban, sedang mendapatkan perawatan. Tidak banyak keterangan yang didapat, korban tidak bisa ditanyai, karena masih dalam perawatan,” ujar Arry, Minggu (10/12/2017).

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Inhil, menurut Arry, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan saat ini identitas tersangka sudah dikantongi Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim.

Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pun akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap Ir, Sabtu (9/12/2017) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku yang berinisial RS alias Hen (23), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, ditangkap di tempat persembunyiannya di Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Pelaku ditangkap, di rumah keluarganya, tanpa perlawanan," terang AKP Arry.

Kasat mengatakan bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang menimpa anggota Sat Pol PP Kabupaten Inhil ini cukup berliku, karena korban yang menderita luka cukup parah, sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan.

“Berkat kejelian Tim Harat, pelaku penikaman dapat diketahui identitasnya,” tutur Perwira Polisi Balok tiga itu.

Berbekal keterangan saksi - saksi dan bukti - bukti di lapangan, diketahui salah seorang pelaku adalah RS alias Hen.

Menurut Kasat, pencarian terhadap pemuda pengangguran itu, sempat menemui jalan buntu, karena setelah menikam korban, pelaku kabur keluar Kabupaten Inhil.

Tak putus asa, Tim Harat dapat mengendus jejak pelaku dan kemudian meringkus RS alias Hen di tempat persembunyiannya.

“Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku melaku penganiayaan bersama Ji, yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Harat,” ucap Arry.

“Pelaku terancam pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan acaman hukumannya 7 tahun,” pungkas AKP Arry Prasetyo, SH, MH.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini