News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMA Dipaksa Bersetubuh Setelah Disekap dan Dimasukkan Dalam Karung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menggelar barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur, di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lima tahun lamanya memendam cinta terhadap korban, pria berinisial J (38) nekat memaksa seorang gadis di bawah umur yang berinisial SNA (16) untuk bersetubuh.

"Jadi karena cinta terpendam selama lima tahun dan tidak bisa meraih cinta korban, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Kedekatan mereka terjalin sejak korban berusia 11 tahun. Namun ketika menginjak usia 16 tahun, korban berpacaran dengan pria lain," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017).

Sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah terjalin hubungan yang baik, karena selama delapan tahun pelaku mengenal korban.

Baca: Desak Putu Kari, Perempuan Tangguh Istri Pahlawan I Gusti Ngurah Rai itu Kini Tiada Lagi

Pada 15 November 2017, diketahui pelaku mengajak korban ke kontrakannya.

Setiba di kontrakannya, pelaku langsung menyekap korban di suatu ruangan yang sudah dipersiapkan pelaku sebulan sebelumnya.

"Tangan, kaki, dan lutut korban diikat, mulutnya pun ditutup lakban lalu dimasukkan ke dalam karung. Pelaku bertanya, apakah korban mau bersetubuh dengannya," kata Kombes Pol Hendro Pandowo.

Hendro menjelaskan, penyekapan dilakukan sejak sore hari, dan malam harinya pelaku menyetubuhi korban.

Baca: Kadek Sudayasa Tewas Tertembak Rekannya Sesama Pemburu

Setelah kesulitan bernapas, akhirnya korban terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah dijadikan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa karung, sabuk karate, dan lakban yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini