News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tagih Utang Rp 3 M Sambil Bawa Pedang, Debt Collector Dibui

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Edward Mickel P (40) tidak bisa berkutik saat ditangkap tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (11/12/2017). Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tinggal di Kedaurus Surabaya ini diringkus polisi lantaran menagih hutang Rp 3 miliar sambil membawa pedang.

Edward menagih utang Rp 3 miliar kepada HR, warga Manyar Kertoharjo, Surabaya ini sambil mengancam dengan pedang. Edwar sendiri sehari-harinya meupakan debt collector.

“Begitu mendapat order menagih utang, pelaku langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah pedang panjang,” sebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Selasa (12/12/2017).

Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya yang menerima laporan ada orang tidak dikenal menagih utang ke kerumah HR sambil membawa senjata tajam, akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.

“Saat itu pelaku sedang marah-marah, kemudian diamankan. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di mobil dan menemukan pedang yang ditaruh di bawah jok belakang mobil," jelas Lily.

Baca: Bentrok, Seorang Debt Colector Terluka Saat Berniat Tarik Mobil Leasing

Di hadapan penyidik, pelaku Edwar mengaku jika saat itu mendapat tugas meangih utang korban sebanyak 3 milar.

Dalam setiap menerima pekerjaan dirinya bekerja dengan dua orang teman pelaku.

Jika berhasil, pelaku akan menerima jasa penagihan utang dengan imbalan 5 persen dari jumlah utang yang ditagih.

“Saya kesal karena sudah lima kali datang dan belum juga dibayar. Janji dalam surat perjanjian korban ini akan membayar sebanyak Rp 7 milar," aku Edward.

Dari penangkapan Edward, petugas menyita barang bukti berupa pedang panjang dan mobil Innova warna silver L 1975 AV serta 1 STNK.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Edward dijebloskan ke sel tahanan Mapolretabes Surabaya. Dia bakal dijerat UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini