Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mencambuk tujuh orang terhukum pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kamis (14/12/2017).
Adapun tujuh orang uqubat cambuk tersebut adalah, Budianto, Warga Desa Kuning I, Muhammad Agus, Desa Pinding, Anggi Rahmadi, Desa Kuning I, Gunawan, Desa Lawe Dua, Riyanto Nainggolan, Desa Cinta Damai, Salman, Desa Kuning I, dan Safrizal, Desa Cinta Damai.
Mereka dicambuk bervariasi tujuh hingga 16 kali cambuk.
Kajari Agara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Kamis (14 /12/2917) mengatakan, saat ini mereka mencambuk tujuh orang terhukum maisir.
"Untuk tahun 2017 kami sudah mengeksekusi cambuk sekitar 40 lebih para terhukum," kata Fithrah SH.
Kegiatan itu dihadiri, Ketua MPU Agara, Tgk M Abbas LC, Sekda Agara, Drs Gani Suhud MAP, Waka Polres Agara, Kompol M Zainuddin, Kasatpol PP, Zul Fahmi SSos, Kasi Pidum, M Sairi SH MH.