News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPP Partai Golkar Berhentikan Rita Widyasari, Tunjuk Sofyan Hasdam Plt DPD Katim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rita Widyasari

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhirnya memberhentikan posisi Rita Widyasari sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim.

DPP Partai Golkar resmi menunjuk Andi Sofyan Hasdam sebagai pelaksana tugas DPD Partai Golkar Kaltim berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : KEP-264/DPP/GOLKAR/XII/2017 Tentang pemberhentian dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.

Surat tersebut ditandatangani tanggal 15 Desember 2017. SK Plt diteken oleh Airlangga Hartato (Ketua Umum) dan Idrus Marhan (Sekjen).

Baca: Jasad Made Asa Ditemukan Menempel di Pohon Kelapa

"Ini SK baru saya terima," kata Sofyan Hasdam yang menjabat Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan DPP Partai Golkar kepada Tribun Kaltim via whatsapp, Jumat (15/12/2017).

‎Dalam surat itu, kata Sofyan, disebutkan memutuskan memberhentikan Rita Widyasari sebagai Ketua DPD Patai Golkar Provinsi Kalimantan Timur dan menunjuk Sdr H. Andi Sofyan Hasdam Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan DPP Partai Golkar untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur.

Baca: BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa Tasikmalaya

Setelah menerima SK Plt, ditanya langkah dan tugasnya, ia mengatakan ada tiga agenda akan ia laksanakan.

"Pertama, konsolidasi, penyiapan pilkada, dan penyiapan pemilu 2019," ucapnya.

Sejak Bupati Kukar (non aktif) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya DPP Partai Golkar memberhentikan jabatannya dari ketua partai.

Rita yang kini mendekam di Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sedang menjalani proses penyidikan oleh KPK terkait dugaan gratifikasi pemberian izin lahan sawit dan sejumlah proyek di Kukar. (bud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini