News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan Uang Palsu, Oknum Mahasiswa Diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal membongkar peredaran uang palsu yang dilakoni seorang mahasiswa.

Dalam kasus ini, polisi menyita lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang belum diguntingi.

"Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha selular di Sunggal pada Minggu (17/12/2017) kemarin. Menurut laporan, ada seorang pria membeli handphone dengan uang palsu," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (18/12/2017) sore.

Dari laporan itu, Wira meminta Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak melakukan penyelidikan. Alhasil, ditangkaplah seorang mahasiswa bernama Atfal Lubis (23) warga Jalan Binjai KM 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Saat pengembangan, Atfal membawa polisi ke rumahnya.

Sesampainya di rumah mahasiswa Pancabudi itu, polisi menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 49 lembar.

Baca: Keluar Masuk beli Rokok di Mini Market Bogor, Ternyata Pria Ini Gunakan Uang Palsu

Kemudian, uang pecahan Rp100 ribu yang belum diguntingi sebanyak 62 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 100 lembar. Lalu, disita satu unit mesin printer merk HP, kertas HVS setengah rim, satu buah gunting, satu unit HP merk Sonny dan satu unit motor Suzuki Spin BK 6788 DR.

"Pelaku sudah dua bulan mengedarkan uang palsu. Menurut pengakuan tersangka, uang itu digunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari," tambah Iptu Budiman.

Ia mengatakan, ide ini didapat tersangka ketika dirinya tak punya uang untuk membeli keperluan sehari-hari. Kemudian, ia belajar dari internet bagaimana menjiplak uang untuk dicetak ulang.

"Tersangka terancam pasal 245 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 36 ayat (1,2 dan 3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini