Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Deni Triswandana, buronan kasus pemerkosaan yang berusaha membunuh korbannya akhirnya ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru.
Remaja 20 tahun ini diamankan di rumahnya di Dusun III, Desa Sei Gelugur, Kecamatan Pancur Batu saat tengah tertidur pulas.
"Tersangka kami buron sejak Kamis (14/12/2017) lalu. Kemarin malam, tersangka kami ketahui pulang ke rumahnya setelah kabur ke beberapa tempat usai melakukan aksi pemerkosaan dan percobaan pembunuhan," kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Senin (18/12/2017) siang.
Mantan Wakapolsek Medan Barat ini menjelaskan, sebelumnya pria yang bekerja sebagai kernet mobil ini menyetubuhi korbannya YK (34).
Tak hanya melakukan aksi pencabulan, tersangka juga menganiaya korban dan berusaha membunuhnya.
Saat aksi keji itu dilakukan, tersangka mengira korbannya sudah tewas.
Baca: PT Nyonya Meneer Tak Setorkan Iuran BPJS Karyawannya Rp 13 Miliar
Ia kemudian meninggalkan korban di perladangan Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
"Ketika kami amankan, ia tidak melawan. Ia kemudian kami boyong ke komando," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui ia lebih dulu mengajak korbannya bertemu di Jalan Flamboyan seputaran Simpang Pajak Melati, Medan Tuntungan.
Kemudian, korban diajak ke perladangan dan diperkosa serta hendak dibunuh dengan cara dipukuli dan dicekik.
Barang bukti yang disita yakni satu unit sepeda motor Honda Supra BK 8813 CY. Kemudian, uang tunai Rp 250 ribu dan satu unit HP merk Strawberry. (Ray/tribun-medan.com)