Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ari Wibowo (34) tak menyadari aksi mencuri handphone (HP) di tempat pencucian motor terekam CCTV. Pria asal Jl Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya ini pun harus masuk sel tahanan Dukuh Kupang.
Ari yang saat itu mencuci motornya, menggasak sebuah HP di tempat pencucian di Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya. Dia mencuri HP Xiaomi milik Eko Heri Cahyono, asal Ponorogo yang tak lain pekerja di lokasi kejadian, Senin (11/12/ 2017).
Korban yang kehilangan HP akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Dukuh Pamis Surabaya.
Petugas pun melakukan olah TKP dan menemukan petunjuk jenis sepeda motor serta nopol yang digunakan pelaku.
"Petunjuk terekam di CCTV, saat korban mengambil serta sepeda motor yang digunakannya", kata AKP Akhijar, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, Rabu (20/12/2017).
Baca: Rekaman CCTV Ini Perlihatkan Hal yang Dilakukan Jonghyun SHINee Sebelum Ditemukan Meninggal
Begitu pelaku diketahui ciri-ciri dan nopol sepeda motornya, tim Anti Bandit melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
Pengejaran dilakukan pokisi hingga ke luar Surabaya dan akhirnya pelaku ditangkap di Driorejo, Gresik,
Senin (18/12/2017).
Saat ini, Polsek Dukuh Pakis masih mengejar penadah HP yang dijual pelaku.
Pelaku Ari kepada polisi mengaku, dirinya memang mencyri HP di tempat cuci motor. HP curiwn sudah di jual ke salah satu conter HP.
Namun pelaku mengatakan jika HP yang dicurinya telah dijual kepada seseorang.
"HP sudah dijual, uangnya saya pakai untuk keperluan. Sekarang uangnya sudah habis," ucap Ari.
Kini pelaku mendelam di sel tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna Putih W 4570 KZ milik pelaku.