FS menjemput ASS di depan gang rumahnya dan pergi menggunakan angkot putih.
"Saya sama dia naik angkot ke Stasiun Sudimara terus naik kereta ke Kota Tua barengan. Terus dapat musibah handphone saya hilang dan duit habis jadi enggak bisa anter dia pulang," ungkap FS.
Dia mengajak ASS untuk menginap di kontrakan saudaranya, HW di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saya ajak dia nginep di sana. Terus kita tidur bertiga satu kamar, saya yang di tengah. Waktu hari itu belum ngapa-ngapain saya," kata FS.
• Masih Ingat Video Pengakuan Anak SD Tanjung Duren Soal Kasus Penculikan? Ternyata Semua Itu Hanya. .
Hingga pada hari ketiga, niat jahat FS pun muncul.
Sang pacar itu menyetubuhi ASS di kontrakan tersebut selama dua kali.
Walau begitu, FS mengaku tidak ada unsur paksaan saat melakukan hal tak senonoh tersebut.
"Awalnya ciuman doang pak. Terus habis itu saya dua kali begitu sama dia," ujar FS lirih.
Kapolresta Tangerang Selatan juga mengatakan hal yang serupa.
"Menurut pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya tanpa unsur paksaan," imbuh Fadli.
Saat ini, FS dan HW sudah digelandang ke Mapolresta Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara, kondisi ASS sendiri masih syok berat.
"Saat ini korban masih trauma dan shock. Hanya mampu menjawab lima pertanyaan dari tim kami, tapi habis itu enggak kuat. Nanti ditanyakan lagi, cari waktu yang pas," imbuh Fadli.(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)