TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penipuan berkedok investasi di bidang pertanian diungkap Satreskrim Polsek Rungkut. Tersangka utama, Djwandarto Setijabudi alias Johan, 61, ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.
Warga Dusun Ajung Wetan, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember digiring ke mapolsek setelah dilaporkan Tan Melly warga Jalan Baruk Utara IX.
Korban mengaku ditipu senilai Rp 615 juta (secara bertahap) untuk investasi penanaman padi dan kubis.
Kapolsek Rungkut Kompol Setija Oetami menjelaskan penangkapan tersangka atas laporan korban terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kejadian itu berlangsung saat tersangka Johan yang berprofesi petani mengajak korban untuk memodali usaha pertanian padi dan kubis.
"Tersangka mengatakan kalau sudah menyiapkan sawah 11 ha untuk ditanami padi dan 500 ha untuk ditanami kubis," ujar Kompol Setija Oetami, Selasa (26/12/2017).
Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan keuntungan besar karena kualitas tanah di Jember dan Bondowoso sangat bagus untuk ditanami kedua jenis tanaman itu.
Lokasi yang disiapkan terangka adalah sawah seluas 11,1 ha di Sempolan, Jember dan 500 ha di lahan milik PTPN XII Bondowoso,
Setelah terjadi kesepakatan korban lantas menggelontorkan uang ke rekening tersangka senilai Rp 615 juta secara bertahap 237 kali melalui E-Banking.
"Uang itu kata tersangka untuk membeli bibit padi, kubis, pestisida dan ongkos kuli tanam dan lainnya," jelasnya.
Banyaknya uang yang sudah disetorkan, korban akhirnya bertanya terkait investasi yang telah dilakukan. Rupanya, Johan berbelit-belit untuk menjawab pertanyaan korban.
"Dari situ korban curiga. Ternyata sawah yang dijanjikan ditanami padi dan kubis tidak ada atau fiktif," tandas Kompol Setija Oetami.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Johan mengaku uang dari hasil menipu dengan kedok investasi pertanian dipakai kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, penyidik tidak langsung percaya, karena ada dugaan uang disembunyikan atau dibelikan aset.
"Kami sudah menyita rekening korban untuk melihat aliran uang dan mendalami aset tersangka," paparnya. (Anas Miftakhudin)