Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN --Pengunjung kafe remang-remang berhamburan setelah sadar kafe yang mereka kunjung telah dirazia oleh petugas.
Dalam rangka cipta kondisi jelang tahun baru, petugas gabungan Polsek Patumbak dan Brigade Mobile melakukan razia kafe remang-remang di Jalan SM Raja, terminal Amplas.
"Dalam razia kali ini, ada 11 orang yang kami amankan. Lima diantaranya merupakan wanita pelayan kafe," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (26/12/2017).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan, pihaknya sempat menyisir seluruh kafe Jambu yang ada di areal terminal Amplas. Namun, petugas gabungan hanya menemukan 27 botol kamput, dan 15 botol minuman keras jenis brandy.
"Ke-11 orang yang kami amankan ini masih menjalani pemeriksaan di mako. Satu persatu kami data untuk diproses lebih lanjut bilamana ditemukan unsur pidana," katanya.
Yaqin mengatakan, razia ini dilakukan guna mengantisipasi beredarnya narkoba jelang tahun baru. Kemudian, razia ini juga untuk menekan angka kejahatan jalanan.
"Lokasi-lokasi kafe ini sangat rawan menjadi lokasi transaksi narkoba. Sehingga, kami dari kepolisian patut melakukan pengawasan dan razia secara berkala," katanya.
Adapun mereka yang diamankan dalam razia ini yakni Herdianto (39) warga Jalan Kemiri, Simpang Limun, Sumarno (36) warga Gang Bolu, Ibnu (22) warga Jalan Pasar XII, Yusuf (39) warga Simpang Limun, Ari (20) warga Jalan Pasar XII.
Kemudian, Mulyadi (19), Fitri Yani (21) warga Pasar IV, Diana (31) warga Marindal, Rini Harpilah (29) warga Kota Berandan, Chika (25) warga Kisaran, dan Tantri Utari (28) warga Tebingtinggi.