TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat melimpahkan berkas kasus dosen yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi kepada Serambi mengatakan berkas dan tersangka M (30) diserahkan ke jaksa setelah kasus itu dinyatakan lengkap.
"Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh dengan ancamam hukuman cambuk," katanya.
Diberitakan sebelumnya, M diamankan ke Mapolres Aceh Barat setelah dicokok personel Polres Aceh Barat pada 2 November 2017 silam.
Baca: Makam Hanung Bocah 2 Tahun yang Dibunuh Kekasih Ibunya Dibongkar
Mahasiswi yang menjadi korban ulah dosen M sedikitnya tiga orang wanita muda yang tak lain mahasiswinya sendiri.
Pria M dilaporkan melakukan pelecehan terhadap tiga orang mahasiswinya, di lantai tiga bangunan ruko yang menjadi lokasi Perguruan Tinggi swasta di Meulaboh itu.
Ia dicokok polisi setelah para korban membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat.
Kasus itu berawal saat sang dosen menyuruh seorang mahasiswinya ke ruang atas atau lantai III perguruan tinggi swasta di Meulaboh.
Bermula dengan trik sang dosen menanyakan seputar karya tulis sang mahasiswi, lalu akhirnya berlanjut ke dugaan pelecehan seksual.
Baca: Punya Penyakit Jantung dan Gula, Hakim Izinkan Setya Novanto Berobat Tiap Hari Jumat
Sang mahasiswi yang tak terima diperlakukan demikian, berhasil kabur setelah membuka kunci ruangan.
Belakangan terungkap, sang mahasiswi bukanlah korban satu-satunya.
Tak terima dengan perlakuan amoral itu, sang korban melaporkan kasus itu ke polisi, hingga pria M sang dosen ‘bersemangat’ tinggi itu pun digaruk polisi. (riz)