TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.
Selebaran berisi seruan larangan hura-hura dibagikan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian kota. Ada lima larangan dalam selebaran itu.
Di antaranya, larangan rayakan tahun baru menggunakan kembang api dan petasan, meniup terompet, balapan liar, maupun kegiatan hura-hura lainnya.
Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.(*)
>