News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2018

Pemkot Banda Aceh Larang Warga Tiup Terompet dan Main Kembang Api

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.

Selebaran berisi seruan larangan hura-hura dibagikan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian kota. Ada lima larangan dalam selebaran itu.

Di antaranya, larangan rayakan tahun baru menggunakan kembang api dan petasan, meniup terompet, balapan liar, maupun kegiatan hura-hura lainnya.

Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini