TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur memastikan, produk makanan olahan bubuk susu telor madu jahe (STMJ) dan gula jahe merk Ocyson yang diungkap Polretabes Surabaya it tak memiliki izin edar.
Pejabat fungsional BPOM Jatim, Hardijanto yang ikut terjun ke rumah produksi di Jl Bulak Kali Tinjang Baru I B/29, Kenjeran, Surabaya menjelaskan, dalam kemasan produk tertulis izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Surabaya dan Sidoarjo.
"Ini tidak benar. Izin (edar dari BPOM) tak ada, ini sudah melanggar aturan dan kami tidak pernah mengeluarkan izin edar untuk produksi makanan ini (STMJ merk Ocyson)," tutur Hardijanto, Jumat (29/12/2017).
Lantaran BPOM Jatim tak perhan mengeluarkan izin edar, Hardijanto memastikan produk STMJ yang diungkap Satreskrim Polretabes Surabaya ini produksinya palsu.
Kecuali itu, Hardijanto juga menuturkan, STMJ dan gula jahe merk Ocyson sudah melakukan penipuan kepada kosnumen. Di komposisi produk makanan olahan ini ditulis susu, telur, jahe, gula dan madu.
"Kenyataanya tidak pakai (madu). Bahan baku susu bubuk yang dipakai juga sudah kadaluarsa," terang Hadijanto.
Seperti diketahui, sebuah rumah produksi makanan olahan diduga ilegal dibongkar Unit Tipidter Satreskrim Polretabes Surabaya. Rumah produksi pangan olahan bubuk susu telor madu jahe (STMJ) dan gula jahe merk Ocyson itu berlokasi di Jl Bulak Kali Tinjang Baru I B/29, Kenjeran, Surabaya diungkap dan digrebek pada Rabu (27/12/2017).